Kantor Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Informasi Penting

Kakankemenag meminta pengelola BOS laksanakan tugas sesuai aturan

oleh admin
Agustus 24, 2015
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kakankemenag meminta pengelola BOS laksanakan tugas sesuai aturan
2
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal-BOS tahun 2015 tri wulan kedua hingga kini belum bisa disalurkan. Adanya kebijakan baru berkenaan dengan BOS menjadi salah satu penyebab molornya pencairan BOS tahun 2015 ini. Seperti diketahui pada tri wulan kedua penyaluran BOS dilakukan melalui Kankemenag Kab/Kota dari sebelumnya yang dilakukan oleh Kanwil sehingga diperlukan revisi DIPA yang saat ini masih dalam proses.

BOS tahun 2015 berdasar aturan baru juga berubah akun dari belanja sosial (akun 57) menjadi belanja modal (akun 52). Perubahan akun tersebut dilakukan setelah evaluasi yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa seperti BPK dan BPKP terkait dengan Bansos termasuk BOS menyatakan bahwa BOS tidak bisa dikategorikan Bansos sehingga tidak tepat menggunakan akun 57 melainkan masuk akun 52 atau belanja modal. Perubahan akun otomatis berdampak pada pelaksanaan kegiatan BOS 2015 mulai dari perencaan, mekanisme pencairan, hingga peng SPJ an pengelolaan dana BOS.

Berkaitan dengan hal itu Kankemenag Kota Tegal mengadakan kegiatan yang bertajuk Penguatan Pengelola BOS yang digelar Kamis, 20 Agustus 2015 di hotel Plaza Tegal. Kegiatan sehari ini manghadirkan narasumer Kasubbag Perencanaan dan Keuangan (PIK) H. Nurkholis dan Bendahara Pengeluaran Dewi Sekar Tanjung dari  Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar dan diikuti pengelola BOS madrasah yang terdiri dari Kepala Madrasah dan Bendahara madrasah se Kota Tegal. Dalam sambutannya ia meminta kepada para pengelola BOS agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Sementara untuk persiapan pencairan BOS dikatakannya telah siap.

Dikatakannya karena untuk penguatan maka didatangkan langsung nara sumber dari Kanwil. Hal ini dilakukan supaya pengelola BOS bisa belajar, sesuai dengan akun/mata anggarannya. Untuk itu dirinya berpesan agar diikuti dengan cermat dan seksama.”Jangan malah ngantuk, akhirnya waktu praktek tidak bisa. Sebab yang penting ilmunya.” Ingatnya.

Kebijakan BOS tahun 2015 tidak sama dengan tahun sebelumnya yang lebih mudah dan sederhana. Ada aturan baru yang harus diikuti seperti adanya perubahan akun yang sepertinya mempersulit. Seperti dikatakan Nurkholis saat memberikan materi mengenai garsi-garis besar kebijakan BOS.

Nurkholis lantas menjelaskan bahwa kebijakan perubahan akun dikeluarkan karena setelah dievaluasi oleh lembaga pemeriksa baik BPK maupun BPKP ternyata Bansos termasuk BOS tidak relevan atau tdak tepat dengan akun 57. Karena pengertian Bansos sesuai aturan harus memiliki resiko sosial. Sedangkan BOS dinilai tidak memiliki resiko sosial oleh BPKP.

Ditambahkannya kebijakan Kemenkeu yang mengalihkan BOS dari akun 57 ke akun 52 karena BOS memiliki potensi masalah tidak tepat sasaran dan relatif sederhana dalam pengelolaan. Kemudian terjadi tumpang tindih, tidak transparan dan tidak akuntable sehingga BPKP memberi masukan BOS masuk ke akun 52.

Adapun Dewi Sekar Tanjung dalam kesempatan tersebut menyampaikan perihal pembukuan pengelolaan dana BOS. Dimana adanya perubahan kebijakan atau aturan yang baru menuntut para pengelola BOS untuk melakukan penyesuaian pembukuan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.(lil) 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Calon jemaah haji Kota Tegal berangkat 7 September 2015

Artikel Selanjutnya

Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Embarkasi/Debarkasi Adisumarmo Solo 1436 H

Artikel Terkait

Pembinaan ASN di Lingkungan Kankemenag Kota Tegal
Berita

Pembinaan ASN di Lingkungan Kankemenag Kota Tegal

oleh admin
22 Jun 2022
0

Kota Tegal – Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih...

Selanjutnya
Perpanjangan Waktu Pendaftaran MTQ Kota Tegal

Perpanjangan Waktu Pendaftaran MTQ Kota Tegal

10 Mar 2022
Ngater Teko di Kota Tegal

Ngater Teko di Kota Tegal

27 Sep 2021
Vaksinasi Siswa dan Siswi MAN Kota Tegal

Vaksinasi Siswa dan Siswi MAN Kota Tegal

06 Agu 2021
Kemenag Kota Tegal Siap Mendukung PPKM DARURAT

Kemenag Kota Tegal Siap Mendukung PPKM DARURAT

06 Jul 2021

Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama

13 Jun 2021
Artikel Selanjutnya

Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Embarkasi/Debarkasi Adisumarmo Solo 1436 H

Penunjukkan SATGAS PPIH 1436 H Embarkasi Solo

Panggilan Masuk Asrama dan Pengukuhan SATGAS PPIH 1436 Embarkasi Solo

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Berkala
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset