Tegal-BOS tahun 2015 tri wulan kedua hingga kini belum bisa disalurkan. Adanya kebijakan baru berkenaan dengan BOS menjadi salah satu penyebab molornya pencairan BOS tahun 2015 ini. Seperti diketahui pada tri wulan kedua penyaluran BOS dilakukan melalui Kankemenag Kab/Kota dari sebelumnya yang dilakukan oleh Kanwil sehingga diperlukan revisi DIPA yang saat ini masih dalam proses.
BOS tahun 2015 berdasar aturan baru juga berubah akun dari belanja sosial (akun 57) menjadi belanja modal (akun 52). Perubahan akun tersebut dilakukan setelah evaluasi yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa seperti BPK dan BPKP terkait dengan Bansos termasuk BOS menyatakan bahwa BOS tidak bisa dikategorikan Bansos sehingga tidak tepat menggunakan akun 57 melainkan masuk akun 52 atau belanja modal. Perubahan akun otomatis berdampak pada pelaksanaan kegiatan BOS 2015 mulai dari perencaan, mekanisme pencairan, hingga peng SPJ an pengelolaan dana BOS.
Berkaitan dengan hal itu Kankemenag Kota Tegal mengadakan kegiatan yang bertajuk Penguatan Pengelola BOS yang digelar Kamis, 20 Agustus 2015 di hotel Plaza Tegal. Kegiatan sehari ini manghadirkan narasumer Kasubbag Perencanaan dan Keuangan (PIK) H. Nurkholis dan Bendahara Pengeluaran Dewi Sekar Tanjung dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar dan diikuti pengelola BOS madrasah yang terdiri dari Kepala Madrasah dan Bendahara madrasah se Kota Tegal. Dalam sambutannya ia meminta kepada para pengelola BOS agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Sementara untuk persiapan pencairan BOS dikatakannya telah siap.
Dikatakannya karena untuk penguatan maka didatangkan langsung nara sumber dari Kanwil. Hal ini dilakukan supaya pengelola BOS bisa belajar, sesuai dengan akun/mata anggarannya. Untuk itu dirinya berpesan agar diikuti dengan cermat dan seksama.”Jangan malah ngantuk, akhirnya waktu praktek tidak bisa. Sebab yang penting ilmunya.” Ingatnya.
Kebijakan BOS tahun 2015 tidak sama dengan tahun sebelumnya yang lebih mudah dan sederhana. Ada aturan baru yang harus diikuti seperti adanya perubahan akun yang sepertinya mempersulit. Seperti dikatakan Nurkholis saat memberikan materi mengenai garsi-garis besar kebijakan BOS.
Nurkholis lantas menjelaskan bahwa kebijakan perubahan akun dikeluarkan karena setelah dievaluasi oleh lembaga pemeriksa baik BPK maupun BPKP ternyata Bansos termasuk BOS tidak relevan atau tdak tepat dengan akun 57. Karena pengertian Bansos sesuai aturan harus memiliki resiko sosial. Sedangkan BOS dinilai tidak memiliki resiko sosial oleh BPKP.
Ditambahkannya kebijakan Kemenkeu yang mengalihkan BOS dari akun 57 ke akun 52 karena BOS memiliki potensi masalah tidak tepat sasaran dan relatif sederhana dalam pengelolaan. Kemudian terjadi tumpang tindih, tidak transparan dan tidak akuntable sehingga BPKP memberi masukan BOS masuk ke akun 52.
Adapun Dewi Sekar Tanjung dalam kesempatan tersebut menyampaikan perihal pembukuan pengelolaan dana BOS. Dimana adanya perubahan kebijakan atau aturan yang baru menuntut para pengelola BOS untuk melakukan penyesuaian pembukuan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.(lil)