Tegal-Aset wakaf di Indonesia terbilang besar. Berdasarkan data yang ada di Kementerian Agama jumlah tanah wakaf di Indonesia sebanyak 428.535 lokasi dengan luas mencapai 3.993.538.769 m². Dan di Jawa Tengah jumlah tanah wakaf sebanyak 103.294 lokasi dengan luas mencapai 89.392.058 m². Dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya (resource capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar d seluruh dunia.
Kesadaran umat Islam dalam mewakafkan tanahnya cukup tinggi tetapi belum dibarengi dengan tata kelola dalam administrasi yang baik sehingga banyak tanah wakaf dibiarkan dan tidak produktif serta belum dapat dimaksimalkan sebagaimana mestinya.
Kantor Kementeraian Agama memiliki peran untuk mengamankan harta benda wakaf, menumbuhkan kesadaran umat tentang pentingnya wakaf, merubah paradigma dan pesepsi tentang keperuntukan benda wakaf, memberikan dukungan dana untuk menopang pelaksanaan pengembangan wakaf dan mempercepat proses pensertifikasian tanah wakaf bersama Kantor Pertanahan Nasional (BPN).
Berbagai persoalan wakaf dan kebijakan perwakafan tersebut disampaikan Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar pada acara pembinaan Nadzir se-Kota Tegal di Aula Kankemenag, Senin, (21/09).
Sementara itu narasumber lain, Sudarto, yang didatangkan dari Kantor Pertanahan Nasional Kota Tegal menyampaikan mengenai kebijakan BPN dalam pensertifikatan tanah wakaf. Kebijakan BPN yang disampaikan antara lain mengenai peryaratan yang harus dipenuhi Untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf, biaya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (PP No.13 Tahun 2010), dan waktu untuk proses persertifikatan tanah tanah.
Di Kota Tegal saat ini terdapat 667 bidang tanah wakaf atau mengalami peningkatan dari tahun lalu yang hanya 625 bidang. Dari 667 bidang hanya 3 bidang saja yang belum bersertifikat. Berdasar keterangan dari salah seorang pegawai di bagian Gara Syariah sekarang ini ketiga bidang tersebut sedang dalam proses pengajuan sertifikat tanah wakaf di BPN Kota Tegal. Jumlah bidang tanah wakaf di Kota Tegal bertambah setiap tahunnya. Jumlah tersebut dimungkinkan akan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat muslim di Kota Tegal dalam hal wakaf.(lil)