Tegal- Sesuai dengan PMA No. 47 Tahun 2014 tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran secara Elektronik (e-MPA), dan SE Irjen Kemenag RI No. 005 Tahun 2016 tentang Digitalisasi Dokumen dan Entri Data Ke Dalam Aplikasi E-MPA di Lingkungan Kementerian Agama, maka Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Sub. Bag. TU adakan sosialisasi (e-MPA), Senin (21/03) di Aula Kantor.
Dalam Kesempatan itu Kepala Sub. Bag. TU Drs. Tohari, M.Pd memberikan penjelasan bagaimana e-MPA bisa bekerja secara optimal, yaitu dengan menunjuk Person In Charge (PIC) pada setiap Satker yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan e-MPA, kemudian hanya PIC yang ditunjuk yang dapat masuk kedalam sistem, Mengisi identitas pengelola keuangan satker dan disbursment plan per jenis belanja dengan catatan data satker dan data anggaran telah disediakan, Mengisi daftar kegiatan kunci beserta mekanisme pelaksanaan (kontraktual/swakelola dan multiyear), anggaran dan target akhir tahun dengan catatan judul kegiatan kunci RKP, Inpress dan prioritas telah ditetapkan, Mengisi target capaian bulanan yang diusulkan dan disepakati satuan kerja, Mengisi tingkat capaian bulanan dan serapan anggaran untuk kegiatan kunci tersebut dengan catatan bahwa SP2D sudah keluar, Mengisi serapan anggaran setiap bulan termasuk perjenis belanja dari DIPA dengan catatan bahwa SP2D sudah keluar, diusulkan dan disepakati satuan kerjadengan catatan bahwa SP2D sudah keluar dan terakhir diadakan Pencetakan Laporan.
Dengan demikian Satker dapat melakukan Otentifikasi dan aktivasi email resmi satker yang telah ada di domain webmail.Kemenag.go.id, kemudian lakukan telaah DIPA secara rutin untuk mengidentifikasi kegiatan kunci, dan PIC selalu mengecek email satker serta aktif berkonsultasi untuk menindaklanjuti hal-hal yang harus diselesaikan. (IM)