Tegal-Tim Sertifikasi Halal Kota Tegal yang terdiri dari 5 orang dari masing-masing Instansi yang berbeda melakukan Verifikasi Halal terhadap makanan, Selasa (10/05) di Strawbery Bakry Jalan AR. Hakim No.17 Tegal. Tim tersebut dari MUI, KH. Abu Khaer Annur, Kemenag melalui Gara Syari’ah sekaligus ketua Tim Sertifikasi halal, M. Hadi Mulyono, Dinas Kesehatan, dr. Prasanti, Deperindag Suliyanta dan Dislatan, Drh Liza Atikah Purwandani.
Tim Sertifikasi tersebut mengecek mulai dari bahan baku, bahan tambahan, penunjang, proses pembuatan sampai prodak yang siap saji. Jika sudah memenuhi aturan secara syar’i dan dapat dikatakan halalan thoyyiban maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan sertifikat halal,
Ketua Tim Sertifikasi, M. Hadi Mulyono mengatakan, sertifikasi halal sebuah produk merupakan amanat undang-undang. Selain itu, Setiap perusahaan harus mendaftarkan produknya untuk diperiksa apakah sudah memenuhi kriteria halal atau belum, menurutnya. perusahaan bukan hanya mengantongi sertifikat halal saja tetapi juga harus membuat sistem jaminan halal, Salah satunya bisa dilakukan dengan memberlakukan kebijakan halal, membentuk tim jaminan halal, memberikan edukasi tentang barang halal. Bahkan nantinya perusahaan harus membentuk auditor halal internal,” Ujar Ketua Tim.
Sementara itu dari Dinas Kesehatan, dr. Prasanti mengatakan bahwa makanan atau minuman sebelum diberi sertifikat halal oleh Tim Sertifikasi maka terlebih dahulu diproses dan diperiksa melalui leb, dari hasil leb itulah sebagai pedoman untuk menentukan apakah perusahaan tersebut layak dapat sertifikat halal atau tidak. (IM)