Tegal – Sejumlah 50 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, dan Nadzir se-Kota Tegal mengikuti Pembinaan Nadzir Wakaf yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kota Tegal di Aula Kantor pada Senin, 1 Agustus 2016. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kankemenag Kota Tegal, H. Nuril Anwar, SH, MH yang sekaligus menyampaikan materi tentang Kebijakan Kemenag pada Pembinaan Nadzir Wakaf.
Nadzir Wakaf, sebagaimana tertera dalam UU no 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah pengelola wakaf yang melakukan pengadministrasian harta benda Wakaf, mengelola dan mengembangkan harta sesuai tujuan, fungsi dan peruntukanya serta mengawasi, melindungi dan melaporkan pelaksanaan tugas.
Dalam kesempatan itu juga Kakankemenag menyampaikan bahwa keberadaan nazhir dimasyarakat dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan wakaf dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
Di Indonesia ada 3 jenis nazhir, yaitu Nazhir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum dan masa bhakti dari nadzir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Dalam pembinaan nadzir wakaf, peran Kementerian Agama adalah melakukan pembinaan internal pejabat teknis perwakafan, sedangkan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang membidangi perwakafan melalui diklat-diklat dan orientasi. Selain itu pembinaan eksternal juga dilakukan yang bersifat masive kepada masyarakat, lembaga-lembaga profesional dan lapisan masyarakat yang ikut berpartsipasi menggarakan dan meningkatkan pengelolaan wakaf.(IM)