Tegal – Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah, hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala BPN Kota Tegal, H. Darto, SIP pada acara Pembinaan Nadzir Wakaf yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tegal di Aula Kantor, Senin (01/08).
Dalam kesempatan tersebut Darto menyampaikan bahwa pendaftaran sertifikat wakaf harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya mengisi formulir permohonan, surat kuasa jika ada, fotocopy identitas pemohon/nazhir, bukti kepemilikan tanah akta ikrar wakaf, fotocopy SPPT tahun berjalan dan pertimbangan tehnis pertanahan.
Tanah Wakaf mempunyai karakteristik unik yang menjadikanya layak sebagai modal abadi umat. Keunikanya terletak pada keharusan untuk menjaga keutuhanya dan mengelolanya secara produktif serta diharapkan akan menuai keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh umat. .
Oleh karena itu tanah Wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan ditukar atau diruislag maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.(IM)