Tegal-Kakankemenag Kota Tegal, Nuril Anwar, mengatakan bahwa Persetujuan mengenai Pendirian Tempat Ibadah merupakan wewenang dari Walikota sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006/ No.8 Tahun 2006. “Walikota akan menyetujui dan memberikan ijin Pendirian Tempat Ibadah setelah dilakukan Survey di Lokasi oleh Tim Verifikasi,” Katanya saat Rapat di Aula Kantor Kemenag Kota Tegal, Rabu (19/10), menanggapi kasus tempat ibadah warga batak di Tegal.
Nuril Anwar menjelaskan, bahwa masalah Pendirian Rumah Ibadah sudah jelas peraturannya, hal tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk terpeliharanya kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah, Oleh karena Kementerian Agama Kota Tegal didasari dengan rekomendasi dari Walikota Tegal selaku Kepala Daerah sesuai dengan wewenangnya, maka melalui seksi Bimas Islam dibentuklan Tim Verifikasi Tempat Ibadah. (IM)