Tegal-Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006/ No.8 Tahun 2006. Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama termasuk Pendirian Rumah Ibadah, maka Walikota mempunyai wewenang untuk menyetujui dan memberikan ijin kepada semua agama dalam hal Pendirian Tempat Ibadah apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan dan dibuktikan melalui Survey di lokasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi, hal tersebut sesuai apa yang disampaikan Kakankemenag Kota Tegal, Nuril Anwar saat memimpin rapat, Rabu (19/10) di Aula Kantor.
Nuril Anwar mengatakan, bahwa dalam melaksanakan Verifikasi dan ternyata Proses Pendirian Tempat Ibadah telah memenuhi syarat, maka proses Verifikasi harus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan disetujui dalam hal memenuhi semua persyaratan, Tim Verifikasi secara obyektif dan sesuai hukum yang berlaku akan memberikan rekomendasi sebagai dasar untuk pengajuan perizinan kepada Walikota.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Akhmad, mengatakan bahwa Tim Verifikasi yang terdiri dari Kementerian Agama, Polres, Kodim, MUI, Kejaksaan, Pengadilan dan Tokoh Masyarakat akan bergerak pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 untuk melakukan Verifikasi Pendirian Tempat Ibadah yang diajukan oleh Kristen Protestan dari warga Batak. “Persyaratan Pendirian Tempat Ibadah yang akan mendapatkan Rekomendasi dari Kemenag harus memenuhi syarat administrasi diantaranya, mendapat dukungan 90 Orang dari masyarakat sekitar dan 60 Orang dari Pengguna Tempat Ibadah, “ Ujar Kasi Bimas. (IM)