Tegal- Kantor Kementerian Agama Kota Tegal sedang melakukan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja, hal tersebut seperti yang telah dipaparkan oleh KakanKemenag Kota Tegal melalui Kepala Sub. Bag. Tata Usaha, Tohari pada acara Pembinaan SDM pada KUA, Rabu(30/11) di KUA Tegal Timur Kota Tegal.
“Perubahan tersebut adalah sebuah predikat yang diberikan pada suatu unit kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kata Tohari.
Jika suatu unit kerja sudah memasuki wilayah bebas korupsi dan didukung dengan penguatan kualitas pelayanan publik, maka suatu unit kerja tersebut sudah memasuki wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (IM)