Tegal- Dalam rangka meningkatkan penilaian atas kewajaran laporan keuangan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu di laksanakan pendampingan dan konsultasi penjelasaan laporan keuangan untuk masing-masing Kementerian Agama Kab/Kota.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menugaskan tujuh ASN yang mampu melaksanakan tugas tersebut.
Kepala Sub. Bag. Tata Usaha, Tohari mengatakan, pendampingan dan konsultasi pengelolaan laporan keuangan akan dilaksanakan selama sepuluh hari, sejak tanggal 28 November sampai 7 Desember 2016,
Ketujuh ASN yang ditugaskan untuk melaksanakan pendampingan keuangan tersebut adalah Moh. Agus Salim dengan jabatan sebagai penanggung jawab, Diah Winarsih selaku ketua tim, dan 5 anggotanya masing-masing Budi Affandi, Herlina Sunarsih, Emzolianda, Dadang dan Jery Zevrianto.
“Pelaksanaan Pendampingan tersebut dilaksanakan secara transparan dan kondusif,” ucap Tohari.(IM)