Tegal – Persiapan DIPA Tahun 2017 akan dilaksanakan secara professional, artinya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan dalam bentuk SPJ secepatnya dan dilampiri bukti penunjang, seperti kwitansi dan bukti lain yang harus discan, seperti yang disampaikan KakanKemenag Kota Tegal melalui Ka. Sub. Bag. TU, Tohari, Kamis (05/01) di Aula Kantor.
Dalam kesempatan tersebut Tohari mengatakan,”bahwa yang berkaitan dengan semua kegiatan harus selalu koordinasi dan konsolidasi untuk dapat diselesaikan dengan tepat waktu untuk semua satker,” tutur Tohari.
Dalam menyusun laporan dari mulai TOT sampai dengan bukti pembelian, narasumber dan dokumentasi harus sesuai dengan di lapangan, hal tersebut sesuai pasca hasil pendampingan keuangan oleh Inspektorat Jenderal saat melakukan survei kelokasi.
Sementara itu, lanjut Tohari dari hasil pemeriksaan Ispektorat Jenderal saat melakukan pendampingan keuangan di lokasi diantaranya mengenai dokumentasi, pada saat laporan jumlah hadir 20 atau lebih maka dalam laporan foto/dokumen haru sesuai, artinya jumlah orang sesuai dengan daftar hadir.
Acara ditutup dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk masing-masing Seksi oleh KakanKemenag Kota Tegal, Nuril Anwar (IM)