Tindak Lanjut tentang Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 12 tahun 2021 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil negara kementerian agama di Wilayah KUA KEC. TEGAL TIMUR
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tegal Timur Kementerian Agama Kota Tegal mulai hari senin tanggal 21 juni 2021 telah menerapkan seragam pegawai dinas harian pegawai aparatur sipil negara kementerian agama. Senin (28/6).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tegal Timur Mo. Syamsul Arif dicelah kesibukan saat di konfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 12 tahun 2021 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil negara Kementerian Agama telah saya instruksikan kepada selurih ASN di Lingkungan KUA Kec. Tegal Timur untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, dan alhamdulillah sudah kita laksanakan mulai tanggal 21 juni 2021 kemarin.
Surat edaran yang di tandatangani oleh bapak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 juni 2021 ini sebagai pedoman ASN lingkungan KUA Kec. Tegal Timur dalam mengenakan model pakaian dan busana beserta warnanya mulai dari senin sampai dengan hari jum’at . Adapun edaran mengenai baju pegawai ASN tersebut adalah untuk Hari senin dan selasa seragam kemeja putih, celana / rok hitam /gelap, rabu dan kamis seragam batik / tenun / kain khas daerah, hari jum’at seragam bebas / rapi / sopan dan untuk hari sabtu yang menerapkan 6 hari kerja seragam bebas / rapi / sopan.
Syamsul Arif juga menambahkan ada beberapa hal yang juga menjadi catatan dalam pemberlakukan pakaian seragam ASN yaitu penggunaan pakaian dinas harian dilengkapi dengan tanda pengenal pegawai, sehingga dengan telah di berlakukanya SE no 12 tahun 2021 ini makan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SJ/B.VI/HK.00.7/876/2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Oleh karenanya seluruh ASN di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tegal Timur Kementerian Agama Kota Tegal wajib menerapkan pakaian dinasnya sesuai dengan surat edaran tersebut. tangkasnya.