Kantor Kementerian Agama Kota Tegal menerapkan beberapa kebijakan baru yang dimuat dalam surat edaran sebagai berikut :
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : 21001/DJ.II/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 Tentang Pelayanan Pendaftaran dan pembatalan haji reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa-Bali pada masa Perpanjangan PPKM Darurat.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : 04002/DJ.II/Dt.11.11/HK.00.7/08/2021 Tentang Pelayanan Pendaftaran dan pembatalan haji reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Wilayah pada PPKM.
3. F.A.Q. dari BPKH
Ketiga dokumen tersebut dapat diakses di
https://drive.google.com/drive/u/7/folders/1I3zDHDyr6WOYUYvigEqylXO-02hV4A4F