Kota Tegal – Kementerian Agama Kota Tegal bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal melaksanakan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. H. Tohari, Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal bersama dengan Nurdin Karepesina, Kepala Kantah Kota Tegal menyerahkan 9 sertifikat tanah wakaf di Aula Kantah Kota Tegal (07/07).
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN Kantah Kota Tegal atas fasilitasi yang telah diadakan serta komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat terlaksana dengan baik” ujar Tohari.
“Selanjutnya, dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, maka tanah wakaf tersebut telah memiliki dasar hukum yang diakui negara, sehingga dapat segera digunakan dan diberdayakan untuk kepentingan umat, baik itu untuk kepentingan ekonomi, pendidikan dan sosial budaya” tambahnya.
Secara Nasional, tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56.000 hektar. Dari total 56.000 hektar, baru sebesar 58 % yang memiliki sertifikat. Adapun tanah wakaf yang sudah bersetifikat di Kota Tegal pada Tahun 2021 tercatat berada di 774 lokasi dengan luas 394.987 meter. Selama tahun 2022, tercatat sudah ada 18 sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Tegal, termasuk 9 sertifikat tanah wakaf yang hari ini diserahkan. Dengan demikian lokasi dan luas tanah wakaf yang sudah bersetifikat di Kota Tegal bertambah menjadi 792 lokasi dengan luas sekitar 398.740 meter.
Di akhir kegiatan Tohari berharap agar kerja sama ini dapat terus berjalan dengan lancar dan mampu memberi berkah bagi seluruh umat bergama di Indonesia, khususnya di Kota Tegal. (arnw)