Tegal (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Tegal gelar kegiatan pemusnahan barang milik negara berupa buku nikah dan duplikatnya pada Senin, (01/10/2024) di Halaman Kankemenag Kota Tegal. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala KUA dan seluruh penghulu di lingkungan Kota Tegal.
Sebanyak 4.519 buku nikah dan duplikat buku nikah yang telah usang dimusnahkan dengan cara dibakar. Nilai total dari buku nikah yang dimusnahkan mencapai Rp 5 juta rupiah. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pengelolaan aset negara, karena kondisi barang yang sudah tidak layak pakai.
Kepala Kankemenag Kota Tegal, Ahmad Muhdzir, memimpin langsung prosesi pembakaran tersebut. Ia secara simbolis mengawali pembakaran tumpukan buku nikah yang sudah tidak layak pakai itu. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah penanganan terhadap barang milik negara yang sudah tidak bisa digunakan.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya kami dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen-dokumen negara, serta sesuai dengan regulasi yang mengharuskan pemusnahan barang yang sudah usang,” kata Ahmad Muhdzir dalam sambutannya.
Proses pembakaran buku nikah tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat, memastikan bahwa seluruh buku nikah yang dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali.
“Kami memastikan bahwa barang-barang ini tidak dapat disalahgunakan karena kondisinya sudah rusak,” tambah Muhdzir.
Acara pemusnahan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kankemenag Kota Tegal berkomitmen untuk terus mengelola barang milik negara dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan aset negara. (arnw)