Tegal (Humas) – Hingga pertengahan September 2025, sebanyak 3.855 produk usaha di Kota Tegal telah mengantongi sertifikat halal. Data tersebut dirilis Kementerian Agama Kota Tegal pada Senin (15/9/2025).
Dari jumlah itu, usaha mikro mendominasi dengan porsi 99,24 persen. Jenis produk terbanyak berasal dari kategori penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (33,49 persen), disusul bakery (19,30 persen), serta minuman dengan pengolahan (10,53 persen).
“Program sertifikasi halal terbukti mendapat respons positif dari pelaku usaha di Kota Tegal. Hal ini menunjukkan kesadaran mereka untuk memastikan produknya aman dan halal bagi konsumen,” ujar Sofia Atikah, Pendamping Proses Produk Halal Kota Tegal.
Sofia menambahkan, pihaknya terus mendorong pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikasi.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan. Konsumen sekarang semakin selektif, mereka akan memilih produk yang terjamin kehalalannya,” katanya.
Jika ditinjau dari pola pendaftaran, jalur self declare paling diminati dengan capaian 96,89 persen sertifikat. Sementara jalur reguler hanya 1,87 persen dan fasilitasi 1,06 persen.
Dari sebaran wilayah, Kecamatan Tegal Timur tercatat memiliki jumlah sertifikat terbanyak (1.183), disusul Tegal Selatan (1.166), Tegal Barat (863), dan Margadana (643).
Tren penerbitan sertifikat halal sempat mencapai puncaknya pada 2023 dengan 1.628 sertifikat. Namun jumlahnya menurun pada 2024 (1.227 sertifikat) dan kembali turun pada 2025 dengan 765 sertifikat.
Meski demikian, menurut Pengawas Jaminan Produk Halal Kota Tegal, Harry Faishal Aqmal, data tersebut tidak bisa dipandang sebatas angka.
“Data sertifikasi halal adalah bukti nyata bahwa kesadaran pelaku usaha di Kota Tegal semakin tumbuh. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memberikan jaminan keamanan dan keberkahan bagi masyarakat,” katanya.
Kemenag Kota Tegal berharap capaian ini dapat memperkuat ekosistem halal di tingkat daerah. Dengan semakin luasnya cakupan sertifikasi, produk usaha tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan konsumen.