Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bapak/Ibu Pengguna Pelayanan Publik Kankemenag Kota Tegal, Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 10 tahun 2019 tentang Reformasi Birokrasi, Kankemenag Kota Tegal sedang dalam tahap pengajuan diri sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2021.
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan, mohon partisipasinya untuk memberikan saran dan masukan sesuai dengan pengalaman Anda saat menggunakan layanan di Kankemenag Kota Tegal.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Link Survei dapat diakses di : https://www.questionpro.com/t/ATVSGZogf3
Pedoman Pengisian survei dapat diakses di : https://bit.ly/pedomanpengisiansurvei