Tegal-Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kedisplinan bagi guru PNS yang harus diaktualisasikan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH. MH memberikan pembinaanan secara serius bagi guru PNS pada Madrasah Swasta, Selasa (07/06) di Aula Kantor.
Kakankemenag dalam arahannya mengatakan bahwa kita sebagai guru PNS memiliki tugas yang mulya sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu “ setiap guru PNS di lingkungan Kemenag harus mampu melayani masyarakat dengan sebaik-biknya dan penuh rasa keikhlasan”, ujarnya.
Kakankemenag meminta agar guru PNS di lingkungan Kemenag kedepan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dengan disiplin masuk kantor, disiplin melaksanakan tugas dan disiplin dengan hasil kerja. Jadilah guru yang professional dan dapat meningkatkan kopetensinya sebagai guru.
Sementara itu sebelum mengakhiri sambutanya, Kakankemenag menindaklanjuti adanya aturan baru dari Kementerian Keuangan nomor : 72/PMK.05/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Uang Makan yang tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan antara lain tidak hadir kerja, sedang melaksanakan perjalanan dinas, cuti, melaksanakan tugas belajar dan ASN yang diperbantukan di luar instansi pemerintah. ” ungkap Kakankemenag.(IM)