Tegal – Kantor Kementerian Agama Kota Tegal selenggarakan Kampanye Mandatory Halal di 2 titik lokasi berbeda (18/03). Kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Pagi dan Jalan Pancasila ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mempercepat Program Sertifikasi Halal. Program Sertifikasi Halal Gratis yang biasa disebut dengan Program Sehati ini merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyasar Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Adapun Program Sehati bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ini tidak dipungut biaya.
Moh. Kholil selaku Penyelenggara Zakat Wakaf, menyampaikan bahwa persyaratan untuk mengikuti program Sehati ini cukup mudah.
“Pelaku Usaha Mikro dan Kecil cukup memenuhi beberapa persyaratan saja jika ingin mengikuti Program Sehati ini, yaitu pastikan seluruh bahan sudah halal, proses produksi halal dan sederhana, memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta masuk kategori UMK” ujarnya.
“Adapun Produk yang telah memiliki sertifikasi halal ini, akan memiliki beberapa keunggulan, yaitu meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas jaringan distribusi produk, memberikan jaminan dan kapasitas serta memberikan nilai tambah produk” tambahnya.
Kampanye Mandatory Halal yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tegal kali ini, telah berhasil menjaring 35 jenis produk. Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak sempat mengikuti pendaftaran kemarin, dapat melaksanakan pendaftaran sertifikasi halal di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Sehati, namun tidak sempat datang pada kampanye kemarin, kami persilahkan untuk datang ke Kantor Kemenag dengan membawa berkas persyaratan. Program Sehati ini, insya allah akan ada sampai akhir tahun 2023”. Ujar Kholil (arnw)