Tegal- Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat khususnya dibidang makanan maupun minuman ternyata banyak para pengusaha yang antusias untuk mengajukan salah satu persyaratan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat sekaligus merupakan salah satu persyaratan sebuah produk supaya bisa masuk dan diterima di salah satu atau beberapa perusahaan bonafide yaitu sertifikat halal, pada hari Selasa (04/09) ada tiga perusahaan yang datang untuk mengajukan sertifikat halal tersebut melalui penyelenggara syari’ah di Kantor Kementerian Kota Tegal, diantaranya adalah Perusahaan Krupu Janur, Produk Sambel Ibut Sumeh dan RM. Mbah Gembil.
Dalam kesempatan tersebut penyelenggara syariah, Hadi Mulyono mengatakan bahwa Pengajuan sertifikat halal tersebut akan langsung di proses setelah diadakan survey dengan menunjuk beberapa Tim Verifikasi Produk Halal yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia, Dinas Kesehatan, Perindag dan Dinas Kelautan Kota Tegal serta beberapa staf dari penyelenggara syari’ah untuk pencatatan administrasi. Sedangkan yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa dan sertifikat halal adalah dari Majelis Ulama Indonesia.
“Sertifikat halal akan diterbitkan setelah ada pernyataan dari Tim Verifikasi Produk Halal bahwa produk tersebut setelah melalui beberapa proses baik pada saat survey langsung di lokasi maupun setelah melalui pemeriksaan di Laboratorium tidak terdapat campuran atau bahan yang dapat membahayakan baik bagi karyawan maupun konsumen.” Kata Hadi Mulyono.
Jangka waktu penerbitan sertifikat halal paling lama satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan langsung dilokasi maupun di laboratorium dan dinyatakan oleh Tim Verifikasi Produk Halal bisa diterima. (IM)