Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Berita

Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, izin operasional tidak bisa dilanjutkan

oleh admin
Juli 13, 2015
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, izin operasional tidak bisa dilanjutkan
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal-Kemenag sebagai penyelenggara haji memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Akreditasi KBIH dilakukan sebagai proses penilaian kelayakan suatu lembaga bimbingan ibadah haji oleh pemerintah melalui Kemenag sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penilaian yang dilaksanakan dalam hal yang berhubungan dengan persiapan dan kesiapan KBIH sebagai mitra pemerintah dalam menyelenggarakan bimbingan haji kepada masyarakat. Melalui proses akreditasi ini KBIH dapat memperoleh izin maupun tidak memperoleh izin pelaksanaan bimbingan haji.

Di wilayah kerja Kankemenag Kota Tegal terdapat 7 (tujuh) KBIH yaitu Al-Kharomain, Aisyiyah, Mamba’ul Ulum, Arofah, Al-Mabrur, Muslimat Fatimiyah, dan Baiturrrochman. Ketujuh KBIH tersebut selama ini menjadi mitra kerja (pra dan pasca haji) Kankemenag Kota Tegal.

Kankemenag Kota Tegal pada tanggal 2-12 Februari lalu melakukan akreditasi terhadap 7 KBIH yang ada. Akriditasi dilakukan sehubungan dengan izin operasional seluruh KBIH di Kota Tegal yang hampir habis masa berlakunya. Akreditasi ini dilakukan sebagai dasar untuk perpanjangan izin operasional. Melalui proses akreditasi ini KBIH dapat kembali memperoleh izin maupun tidak memperoleh izin pelaksanaan bimbingan haji.

Dipimpin Kasi Hajum, tim akreditasi yang beranggotakan semua pegawai Seksi Hajum melakukan tinjauan lapangan (visitasi) ke semua KBIH.  Diawali dari KBIH Mambaul Ulum, kemudian berlanjut secara berurut-turut Aisyiyah, Arofah, Muslimat Fatimiyah, Baiturrochman, Al-Mabrur dan berakhir di Al-Kharomain.

Kasi Hajum Drs. H. Abdul Ghofir mengatakan berkaitan dengan perpanjangan izin operasional semua KBIH yang ada di Kota Tegal yang akan habis pada bulan Mei 2015, maka dilakukan proses akreditasi. Setelah melakukan tinjauan lapangan, pada bulan Maret ini akan dilakukan verifikasi. Untuk itu dalam satu bulan ini semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan harus sudah masuk, jika mau melanjutkan izin operasional. Hasil verifikasi nantinya sebagai dasar hasil akreditasi yang akan dikeluarkan pada bulan April. Hal itu dikatakannya saat ditemui di ruang kerjanya, (16/02).

Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang lingkup akreditasi meliputi legalitas kesekretariatan, administrasi, laporan keuangan, kurikulum (silabus bimbingan), dan kuota jamaah haji. Aspek-aspek tersebut harus dipenuhi oleh setiap KBIH yang ingin memperoleh perizinan. “Agak repot aspek legalitas, harus ada akte pendirian, Yayasan, dan pengesahan dari Kemenkumham dan kuota jamaah”, tambahnya.

Berkenaan dengan kuota jamaah diungkapkannya bahwa yang terjadi selama ini terdapat KBIH yang gemuk dengan banyak jumlah jamaahnya hingga mencapai ratusan. Sementara di sisi lain ada KBIH yang kurus dengan sedikit jamaah bahkan di bawah kuota yang ditetapkan sebanyak 40 jamaah. Jika syarat kuota ini tidak terpenuhi dan terus berlanjut menurutnya ada kemungkinan terjadi merger antara KBIH. .”Tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kuota, maka tidak bisa melanjutkan perpanjangan izin operasional”, tandasnya. (lil)

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kankemenag gelar Rakor implementasi Kurikulum 2013 PAI

Artikel Selanjutnya

Bantuan untuk TPQ dan Madin kembali diusulkan

Artikel Terkait

Kemenag Kota Tegal, Gelar Tes IVA dan Sadanis Secara Gratis
Berita

Kemenag Kota Tegal, Gelar Tes IVA dan Sadanis Secara Gratis

oleh adminweb
10 Agu 2022
0

Tegal - Dalam rangka meningkatkan kepedulian dan pencegahan dini masyarakat terhadap kanker serviks dan payudara, Kementerian Agama Kota Tegal bekerja...

Selanjutnya
Seksi PAKIS Kemenag Kota Tegal Gelar POSPEDA Tahun 2022

Seksi PAKIS Kemenag Kota Tegal Gelar POSPEDA Tahun 2022

28 Jul 2022
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

07 Jul 2022
Perdana Setelah Pandemi, 110 Jemaah Calon Haji Kota Tegal Resmi Dilepas oleh Walikota

Perdana Setelah Pandemi, 110 Jemaah Calon Haji Kota Tegal Resmi Dilepas oleh Walikota

04 Jul 2022
Penyerahan SK PPPK di Kankemenag Kota Tegal, Tohari : PPPK tetap harus berkinerja maksimal.

Penyerahan SK PPPK di Kankemenag Kota Tegal, Tohari : PPPK tetap harus berkinerja maksimal.

30 Jun 2022
Sumber Daya Manusia Kankemenag Kota Tegal

Sumber Daya Manusia Kankemenag Kota Tegal

14 Jul 2022
Artikel Selanjutnya
Bantuan untuk TPQ dan Madin kembali diusulkan

Bantuan untuk TPQ dan Madin kembali diusulkan

Untuk usaha harus berani hutang tetapi tetap perhitungan

KPRI Kokeda harus tingkatkan pengelolaan dan pelayanan

KPRI Kokeda harus tingkatkan pengelolaan dan pelayanan

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.