Kantor Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Bimbingan Masyarakat Islam

KUA Kec. Tegal Timur Segera Terapkan Kartu Nikah Digital

oleh admin
Juli 6, 2022
Dalam Kategori Bimbingan Masyarakat Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
KUA Kec. Tegal Timur Segera Terapkan Kartu Nikah Digital
574
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kemenag RI melalui Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 menerbitkan aturan terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Menindaklanjuti Surat dari Ditjen Bimas Islam tersebut, Mulai Agustus 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tegal Timur mulai menerapkam Kartu Nikah Digital dan masih tetap menerbitkan kartu nikah fisik. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kec. Tegal Timur Kemenag Kota Tegal, Moh. Syamsul Arif.

“Menindaklanjuti Surat dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tersebut Kami di KUA Kec. Tegal Timur memutuskan untuk mulai memberikan Kartu Nikah Digital dan Kartu Nikah Fisik masih di berikan sampai dengan Habis nya stok kartu nikah fisik. Nantinya seluruh Pengantin hanya akan mendapatkan kartu nikah Digital.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya.

Syamsul Arif menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tegal Timur yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Syamsul Arif menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Ia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Syamsul Arif menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Mualaf Center Kota Tegal Membimbing Syahadat Warga Korea

Artikel Selanjutnya

Semaraknya Kegiatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 H

Artikel Terkait

Seminar Kerukunan Umat Beragama Bahas Peran Tokoh Agama dalam Pilkada Damai di Kota Tegal
Berita

Seminar Kerukunan Umat Beragama Bahas Peran Tokoh Agama dalam Pilkada Damai di Kota Tegal

oleh adminweb
20 Nov 2024
0

Tegal (Humas) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal menggelar seminar dan diskusi kerukunan umat beragama dengan tema...

Selanjutnya
Pendistribusian Jasa Tenaga Keagamaan Masyarakat Tahap II Tahun 2024 Digelar di Kota Tegal

Pendistribusian Jasa Tenaga Keagamaan Masyarakat Tahap II Tahun 2024 Digelar di Kota Tegal

20 Nov 2024
Kankemenag Kota Tegal Musnahkan Buku Nikah dan Akta Nikah, Ahmad Muhdzir Sampaikan Pesan Penting

Kankemenag Kota Tegal Musnahkan Buku Nikah dan Akta Nikah, Ahmad Muhdzir Sampaikan Pesan Penting

19 Nov 2024
Sosialisasi Moderasi Beragama : Akhmad Farkhan Ajak Pelajar Kota  Tegal Berpikir Kritis dan Hidup Moderat

Sosialisasi Moderasi Beragama : Akhmad Farkhan Ajak Pelajar Kota Tegal Berpikir Kritis dan Hidup Moderat

18 Nov 2024
Gerakan Zero Waste di Pantai Alam Indah Meriahkan Hari Toleransi Sedunia

Gerakan Zero Waste di Pantai Alam Indah Meriahkan Hari Toleransi Sedunia

15 Nov 2024
Ali Murtadho Resmi Dilantik sebagai Kepala KUA dan Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Margadana

Ali Murtadho Resmi Dilantik sebagai Kepala KUA dan Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Margadana

15 Nov 2024
Artikel Selanjutnya
Semaraknya Kegiatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 H

Semaraknya Kegiatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 H

Inovasi KUA Kec. Tegal Timur Layani Live Streaming Akad Nikah

Inovasi KUA Kec. Tegal Timur Layani Live Streaming Akad Nikah

Sosialisasi SE Menag No 20 tahun 2021

Sosialisasi SE Menag No 20 tahun 2021

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Berkala
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset