Tegal-Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin khususnya di Kota Tegal tentang arah kiblat dalam melaksanakan sholat pada waktu masih di perjalanan, maka keberadaan Mall, Terminal, SPBU, Pasar dan Hotel-hotel merupakan tempat yang sangat strategis untuk bersinggah dalam hal melaksanakan ibadah sholat. Dengan demikian sudah merupakan kewajiban Kementerian Agama untuk segera menentukan Arah Kiblatnya di tempat-tempat tersebut.
Kementerian Agama Kota Tegal melalui penyelenggara Syari’ah pada tanggal 03 Oktober 2016 akhirnya membentuk 2 tim untuk terjun langsung ke lokasi tersebut dengan sasaran Mall, Terminal, SPBU, Pasar dan Hotel-hotel. Kedua tim tersebut masing-masing berjumlah 7 orang dan langsung bergerak melakukan survey ke lapangan mulai tanggal 5 Oktober 2016.“Dalam melakukan survey ke lokasi, Tim harus membawa surat tugas dari Kantor Kementerian Agama yang ditandangani oleh Kepala Kantor”, kata Hadi Mulyono, selaku ketua tim.
Dalam pelaksanaan penentuan arah kiblat di lokasi yang di tuju, maka tim harus dibekali dengan beberapa sarana yaitu busur Kota Tegal (kompas) yang fungsinya untuk menentukan arah kiblat di kota tempat tinggal dengan ketentuan 294o dengan cara kordinat lintang selatan 47o dan bujur timur 15,22o, Penggaris yaitu untuk menggaris lantai setelah diadakan pengukuran dengan menggunakan kompas, kemudian kita tarik dengan menggunakan benang/senter dari lantai yang digaris keatas ternit/ langit-langit kamar/musholla untuk ditempeli stiker arah kiblat. (IM)