Tegal- Dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi, sesuai yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama pada tanggal 12 Desember 2012, maka Kementerian Agama Kota Tegal siap menuju Wilayah Bebas Korupsi, sesuai ipaparkan yang disampaikan oleh KakanKemenag Kota Tegal melalui Kepala Sub. Bag. Tata Usaha, Tohari
Dalam kesempatan tersebut, Tohari mengatakan sesuai Instruksi Menteri Agama nomor 3 tahun 2005 maka Instansi Kementerian Agama harus menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, disamping meningkatkan pelayanan publik dan mengupayakan transparansi.
Disamping itu lanjut Tohari, “Kemenag juga harus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab semua aparatur, meningkatkan pembinaan aparatur, menerapkan kesederhanaan dan meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat,” ungkapnya. (IM)