Tegal – Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta dengan dasar haul dan nisab, seperti yang disampaikan Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH.MH pada acara Optimalisasi Pengelolaan Zis, Kamis (25/08) di Aula Kantor.
Perhitungan zakat harus dihitung berdasarkan macam dan jenisnya antara lain, hasil pertanian maka wajib mengeluarkan zakatnya setiap panen, Emas dan Perak wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan nisab dan haul, nisab emas 20 dinar atau setara 91,92 gram (mas murni) sedangkan perak 200 dirham atau setara dengan 595 gram dengan syarat memiliki waktu 1 tahun dan bukan perhiasan melainkan barang simpanan, Zakatnya adalah 2,5%.
Sementara itu, lanjut Nuril untuk Zakat perusahaan dianalogikan oleh para ulama pada zakat perdagangan yaitu 2,5% dari hasil perusahaan yaitu dengan cara didasarkan pada laporan keuangan (Neraca) dengan mengurangi kewajiban atas aktiva lancar, sedangkan untuk Penghasilan (Profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi sebagai karyawan, eksekutif, pengajar, dokter, konsultan, notaris dll, yaitu dengan 2,5% atau setara emas 91,92 gram. (IM)