Kantor Kementerian Agama Kota Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Tegal
Beranda Informasi Penting

Perhitungan Zakat

oleh admin
September 5, 2016
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Perhitungan Zakat
17
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Tegal – Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta dengan dasar haul dan nisab, seperti yang disampaikan Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH.MH  pada acara Optimalisasi Pengelolaan Zis, Kamis (25/08) di Aula Kantor.

Perhitungan zakat harus dihitung berdasarkan macam dan jenisnya antara lain, hasil pertanian maka wajib mengeluarkan zakatnya setiap panen, Emas dan Perak wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan nisab dan haul, nisab emas 20 dinar atau setara 91,92 gram (mas murni) sedangkan perak 200 dirham atau setara dengan 595 gram dengan syarat memiliki waktu 1 tahun dan bukan perhiasan melainkan barang simpanan, Zakatnya adalah 2,5%.

Sementara itu, lanjut Nuril untuk Zakat perusahaan dianalogikan oleh para ulama pada zakat perdagangan yaitu 2,5% dari hasil perusahaan yaitu dengan cara didasarkan pada laporan keuangan (Neraca) dengan mengurangi kewajiban atas aktiva lancar, sedangkan untuk Penghasilan (Profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi sebagai karyawan, eksekutif, pengajar, dokter, konsultan, notaris dll, yaitu dengan 2,5% atau setara emas 91,92 gram. (IM)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Optimalisasi Pengeloaan Zis di Lingkungan Kemenag

Artikel Selanjutnya

Penerimaan Kopor Haji

Artikel Terkait

Pembinaan ASN di Lingkungan Kankemenag Kota Tegal
Berita

Pembinaan ASN di Lingkungan Kankemenag Kota Tegal

oleh admin
22 Jun 2022
0

Kota Tegal – Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih...

Selanjutnya
Perpanjangan Waktu Pendaftaran MTQ Kota Tegal

Perpanjangan Waktu Pendaftaran MTQ Kota Tegal

10 Mar 2022
Ngater Teko di Kota Tegal

Ngater Teko di Kota Tegal

27 Sep 2021
Vaksinasi Siswa dan Siswi MAN Kota Tegal

Vaksinasi Siswa dan Siswi MAN Kota Tegal

06 Agu 2021
Kemenag Kota Tegal Siap Mendukung PPKM DARURAT

Kemenag Kota Tegal Siap Mendukung PPKM DARURAT

06 Jul 2021

Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama

13 Jun 2021
Artikel Selanjutnya
Penerimaan Kopor Haji

Penerimaan Kopor Haji

Transit Terakhir Keberangkatan Jamaah Haji di Asrama Haji Donohudan Solo

Transit Terakhir Keberangkatan Jamaah Haji di Asrama Haji Donohudan Solo

Jemaah Calon Haji Kota Tegal Masuk Kloter 52

Jemaah Calon Haji Kota Tegal Masuk Kloter 52

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Foto
  • Informasi Berkala
  • Informasi Penting
  • Informasi Setiap Saat
  • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengumuman
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Syariah
  • PPID
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Tugas dan Fungsi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Syariah
    • Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Core Value ASN
    • Budaya Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sumber Daya Manusia
  • Layanan Umum
    • Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Whistleblowing System
    • Layanan Praktik Kerja Lapangan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • PPID
    • Informasi Setiap Saat
      • Berita
      • Pengumuman
      • Profil Pejabat
      • Struktur Organisasi
      • Visi dan Misi
      • KUA
    • Informasi Berkala
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Media

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset