Tegal-Dalam rangka menyambut Tahun Baru Hijriyah Kementerian Agama Kota Tegal mengadakan berbagai macam gerakan dan terobosan untuk menuju pelayanan prima kepada masyarakat diantaranya melalui penyelenggara syari’ah pada Rabu, (05/10) mengadakan gerakan Produk Halal.
Dalam kesempatan tersebut penyelenggara syari’ah, Hadi Mulyono mengatakan bahwa “Gerakan Produk Halal merupakan istilah salah satu program Kementerian Agama Kota Tegal untuk membina sekaligus mengajak kepada masyarakat untuk sadar dalam mengkonsumsi produk-produk yang memiliki label halal pada kemasan makanan maupun minuman”, ucap Hadi Mulyono di ruang kerjanya setelah pelepasan Tim Verifikasi Produk Halal.
Label halal akan diberikan pada salah satu perusahaan yang memproduksi makanan/minuman dengan melalui proses dan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dengan persetujuan dari dinas terkait yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia, Dinas Kesehatan, Perindag dan Dinas Kelautan yang merupakan satu tim yang diberi nama Tim Verifikasi Produk Halal
Tugas pertama dari tim tersebut akan melakukan langkah awal yaitu penyurvean, penelitihan baik dilokasi maupun pemeriksaan melalui laboratorium dan terakhir adalah penetapan. Jika produk tersebut tidak mengandung bahan atau campuran yang membahayakan pada saat produk tersebut dikonsumsi maka Majelis Ulama Indonesia langsung mengeluarkan fatwa dalam bentuk sertifikat dan lebel halal (IM)