Drs. Muhroji Arifin S.Ag, M.Pd, Widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan Semarang memaparkan Kampung Moderasi Beragama.
Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama
Tegal, 11 Juni 2021 – Balai Diklat Keagamaan Semarang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal mengadakan sosialisasi Kampung Moderasi Beragama Narasumber didatangkan langsung dari Balai Diklat Keagamaan Semarang yaitu . Drs. Muhroji Arifin S.Ag, M.Pd.
Muhroji Arifin menjelaskan bahwa agama tidak di moderasi, melainkan cara menerapkan ajaran agama lah yang dimoderasi. Moderasi Beragama adalah suatu sikap, tindakan, atau perilaku dalam beragama (melaksanakan ajaran agama) yang menghindari perilaku ekstrim dan cenderung mengambil jalan tengah.
Balai Diklat bersama dengan Kementerian Agama mencanangkan pembentukan kampung moderasi. Kampung Moderasi adalah suatu istilah yang menggambarkan suatu daerah atau tempat dalam wilayah tertentu (dalam lingkup RT, RW, atau kelurahan/Desa) yang masyarakatnya terdiri atas beberapa perbedaan terutama dari aspek kepercayaan, keyakinan, agama, ras atau lainnya dengan penuh kesadaran menerima perbedaan yang ada karena pemahaman terhadap keagamaannya yang moderat dengan sepenuh hati untuk dapat memberikan kemaslahatan diri, lingkungan, masyarakat, bangsa dan negarasehingga tercipta kerukunan, toleransi, kerukunan, dan harmonis.
Program Kampung Moderasi ini akan mencoba menyatukan berbagai perbedaan terutama dalam hal agama atau kepercayaan untuk saling menghargai dan menjunjung toleransi. Nantinya Kampung Moderasi bisa dijadikan sebagai role model bagi seluruh wilayah di Indonesia mengenai indahnya rasa persatuan dalam berbagai perbedaan.