Tegal- Dalam rangka membangun sebuat Instansi yang bersih, Kementerian Agama terus membangun dengan membina semua ASN untuk menjauhi segala bentuk Gratifikasi, seperti yang disampaikan Kakankemenag Kota Tegal, Nuril Anwar dalam acara pembinaan SDM pada KUA se Kota Tegal.
Gratifikasi sesuai dengan pasal 12 B merupakan segala bentuk pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.
“Gratifikasi merupakan bentuk karasteristik korupsi yang merusak moral bangsa,” ucap Nuril Anwar.
Sementara itu untuk menghindari atau menolak gratifikasi ada beberapa tip, ada keinginan untuk menolak, sebelum menerima pemberian, tolak dengan bahasa yang sopan saat mau diberi, dan jika terlanjur diberi dan kita menerimanya, maka gantilah dengan uang, serta kembalikan kepada si pemberi dengan sopan.
“Laporkan jika ada indikasi korupsi, laporkan kepada KPK atau atasan,” tutup Nuril Anwar. (IM)