Tegal-Dalam rangka menguatkan kuota Penyuluh Agama Islam Non PNS secara nasional serta mengacu pada juklak dan juknis yang baru dan berdasarkan instruksi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang berbasis pada keberadaan KUA, maka Kementerian Agama Kota Tegal adakan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS tahun 2017, Minggu (20/11) di MAN Kota Tegal.
Kakankemenag Kota Tegal melalui Kasi Bimas Islam, Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan populasi penduduk muslim secara nasional hitungan ideal belum bisa dipenuhi oleh APBN, sehingga dari 45.000 orang yang dibutuhkan secara nasional dan berdasarkan Intruksi Dirjen Bimas Islam harus dibagi dengan jumlah KUA se Indonesia yaitu sebanyak 5.494 unit.
“Dari jumlah tersebut yaitu 45.000 orang dibagi 5.494 KUA ditemukan angka yang mendekati 8 orang per KUA, namun masih punya selisih yaitu sekitar 1.048 orang, selisih tersebut akan dibagi 34 provinsi,” ujar Akhmad.
Rekrutmen peserta calon Penyuluh Agama Islam (PAI) tahun 2017 yang diadakan tahun ini memang berbeda dari tahun lalu, perbedaan tersebut terdapat pada pengurangan jumlah penyuluh di tingkat kota menurun 50% lebih yaitu dari 64 orang menjadi 30 orang, pelaksanaan tes tertulis akan dimulai tepat pukul 08.00 s/d 10.00 WIB, sedangkan tes wawancara akan dimulai dari pukul 10.00 s/d pukul 11.00 WIB.
Dalam acara tersebut Kasi Bimas Islam menutup komentarnya bahwa “Kami usulkan dari calon PAI Non PNS yang memenuhi syarat dan lulus ujian serta menduduki rangking sesuai yang dibutuhkan langsung mendapatkan SK penyuluh untuk periode 20107-2019 dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, “ tutupnya. (IM)