Pelayanan Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama selama masa pandemi dan PPKM tetap melakukan pelayanan antara lain ; informasi pendaftaran, informasi pembatalan, informasi pelimpahan porsi. Selama masa pandemi dan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Pegiatan Masyarakat ) bulan Juni s.d Agustus 2021 dapat diinformasikan sebagai berikut, untuk pelayanan pendaftaran haji sementara di tutup by sistem di Siskohat sesuai Surat Edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : 05001 /DJ.I/Dt.11.11/ HK.00.7/07.2021 Tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Bali pada Masa PPKM Darurat. Adapun calon jamaah haji sebanyak 11 orang sudah melakukan pembukaan rekening pendaftran haji namun belum dilakukan validasi pemorsian, 28 orang sudah melakukan pendaftaran haji validasi sebelum sistem pendaftaran dilakukan penutupan oleh sistem. Proses Pembatalan haji dikarenakan tidak mampu ekonomi dan sakit atau meninggal sebanyak 21 berkas telah diajukan dan diproses. Sedangkan untuk proses pelimpahan Porsi sebanyak 11 orang telah diterima namun belum dapat di proses di tingkat Kanwil. Adapun untuk jamaah batal berangkat tahun 2019 sebanyak 213 orang, sebanyak 4 orang ditahun 2020 dan 2019 mengambil uang pelunasan sesuai dengan prosedur. Dan 1 orang mengundurkan dikarenakan tidak mampu secara ekonomi.
Doa Bersama Semarakkan Peringatan Hari Santri di Masjid Al Ikhlas: Kebersamaan Penuh Makna
Tegal (Humas) – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Tegal mengadakan acara doa...
Selanjutnya