Tegal-Rapat koordinasi yang digelar Selasa, 29 September 2015 di ruang Kepala yang diikuti oleh seluruh Kasi, bendahara dan urusan kepegawaian menghasilkan kesepatakan antara lain mengenai pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang akan dilakukan setiap bulan dan terkait absensi pegawai yang akan diberlakukan tidak hanya pada jam masuk dan pulang kerja melainkan juga pada waktu istirahat.
Hal itu kemudian ditegaskan kembali oleh Kakankemenag H. Nuril Anwar pada apel pagi yang digelar rutin di halaman Kantor, Rabu, (30/09). Di Kesempatan itu ia juga mengingatkan pentingnya untuk memperbarui niat dalam bekerja untuk mencari maisyah (penghidupan) dan untuk ibadah kepada Allah Swt setiap kali berangkat kerja.
Kakankemenag menegaskan bahwa kebijakan absensi tersebut bukan tanpa dasar, karena sesuai aturan yang ada ASN harus berada di ruangannya dan melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Apalagi menurutnya pemerintah telah memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan ASN dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) ditambah dengan rencana kenaikan tukin tahun depan, sehingga dalam rangka itu sudah seharusnya ASN mentaati aturan yang ada dan memiliki disiplin serta kinerja yang baik.
Kebijakan pencairan Tukin selama ini tidak dilakukan setiap bulan, sehingga dengan adanya keputusan hasil rapat tersebut akan dilakukan setiap bulan. Sebagai konsekwensinya seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kota Tegal harus membuat Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) setiap bulan dan mentaati segala peraturan dan kebijakan yang ada. Jika selama ini absen hanya dua kali maka mulai bulan depan dilakukan sebanyak empat kali meski untuk absen istirahat sementara masih akan dilakukan secara manual.(lil)