Tegal – Mekanisme Penyusunan FGD harus dilaporkan secara detail dan riil dimulai dari penyelenggaran kigiatan, panitia, breakdown anggaran, satuan pendidikan dan seterusnya, hal ini disampaikan oleh Nurcholis sebagai narasumber pada acara FGD penguatan perencanaan madrasah, Sabtu (05/03) di Hotel Duta Wisata Guci Kab. Tegal.
Dalam acara tersebut dia mengatakan di tahun 2016 untuk UAMBN bukan bansos lagi dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk penyelenggaraan, kalau bicara tentang penyelenggaran berarti dalam bentuk kegiatan dan menyangkut kepanitiaan yang berfokus pada breakdown anggaran. Kementerian Agama sudah mengajukan beberapa usulan tetapi yang masuk cuman 3 usulan diantaranya mengenai kebutuhan pembangunan, Informasi lain dari kab/kota mengenai hasil konfirmasi dari irjen yang belum teralokasi, maka kita usulkan lagi, kemudian relokasi dari KPK semua membutuhkan data yang riil, sebelum pertengahan Maret harus sudah masuk ke subdit sarpras di pendis.
“FGD perlu melakukan perubahan-perubahan yang saling menyatu dalam penyusunan pelaksanaan, persamaan persepsi serta program yang jelas antara perencanaan dengan pendidikan madrasah’ ujarnya. (IM)