Tegal– Dalam kitab fiqih yang telah ditulis oleh para ulama seperti tentang perkawinan, warisan, zakat, wakaf dan haji yang merupakan produk hukum Islam dan merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ternyata perlu adanya wadah dalam bentuk lembaga yang mampu dan dapat dipercaya, salah satunya adalah KUA.
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebuah instansi pemerintah yang berperan untuk melaksanakan sebagian urusan agama Islam di Indonesia, diantaranya adalah perkawinan.
Seperti yang terlihat pada Jum’at, (15/1) pukul 08.30 Wib 2 pasangan pengantin yang bernama Robbi Esa bin Supardi berpasangan dengan Siti Jubaedah binti Ramidi dari kelurahan Margadana dan satu pasangan lagi adalah seorang duda dan janda beranak satu yang bernama Slamet Riyadi bin Sarya berpasangan dengan Eniwati binti Rosidin dari Kelurahan Sumurpanggang, mengucapkan Shighat akad nikah di KUA.
Abdul Wahid seorang lebe dari Kelurahan Margadana dan Alimun Taufik dari sumurpanggang, keduanya mengatakan bahwa pernikahan di KUA lebih sederhana dan penuh khitmah, kesederhanaan itu dikarenakan pengunjung yang terbatas dan hanya diwakili keluarga kedua mempelai serta menikah di KUA lebih tenang dan khusu’.
Inilah peran KUA yang merupakan garda terdepan yang dimiliki oleh Kementerian Agama dalam pelayanan publik terutama dalam pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. (IM)