Kementerian Kesehatan RI Melalui Pemprov Jateng menyalurkan bantuan Maker Medis bagi siswa- siswi SD/MI sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.Penyaluran ini Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 30.010/Kw.11.2/1/PP.00/07/2021 tanggal 30 Juli 2021
Bahwa penyaluran bantuan berupa masker medis bagi siswa pada jenjang MI adalah upaya memberikan edukasi disiplin penggunaan masker dan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-l9 bagi siswa-siswi MI.
Kankemenag Kota Tegal di harapkan Segera menyerahkan seluruh bantuan masker tersebut kepada siswa Madrasah Ibtidaiyah di wilayahnya masing-masing, Masker tersebut adalah hak siswa dan tidak ada satu orang pun dari pegawai yang berhak untuk mengambil atau memotong jumlah masker, Demikian yang disampaikan oleh KakanKemenag Kota Tegal. Bapak H.Akhmad Farkhan,S.Ag,MHI
Masker diberikan sesuai dengan jumlah siswa dan lebihnya adalah cadangan yang dibagi secara proposional ke masing-masing MI.
Penyerahan disertai dengan Berita Acara serah dan Pakta Integritas tidak ada pungutan, pemberian apapun dan akan diberikan kepada siswa-siswi yang berhak dan selebihnya adalah cadangan masing-masing madrasah.