Tegal – Kantor Kementerian Agama Kota Tegal dengan perantara KPKNL Tegal mengadakan penjualan dimuka umum (lelang) Barang Milik Negara berupa material bongkaran bangunan gedung KUA, Senin (14/03) di Kantor Urusan Agama Kec. Margadana Kota Tegal. Hadir dalam acara tersebut sebagai panitia (Pejabat) lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal, Mohammad Ibrahim dan Mohamad Asroni, sedangkan dari Kantor Kementerian Agama Kota Tegal adalah Drs. H. Andi Sulton, M.Si.
Acara lelang tersebut dibuka pukul 10.30 WIB dan diikuti empat peserta (penawar) lelang yaitu M. Kuntadi, Wargo, Carmadi dan M. Hadi Mulyono
Sebelum acara lelang dimulai panitia lelang membacakan sekaligus memberikan arahan kepada peserta lelang tentang persyaratan-pesyaratan lelang diantaranya, peserta lelang dapat melihat terlebih dahulu barang yang akan dilelang sejak pengumuman di terbitkan sampai sebelum lelang dilaksanakan. Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga limit material lelang Rp. 1.059.000, calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan secara tunai sebesar Rp. 220.000 sebelum pelaksanaan lelang dimulai dan akan dikembalikan jika tidak memenangkan lelang dengan menunjukan bukti setoran dan identitas diri, penyetoran uang jaminan tidak dapat menuntut ganti rugi jika lelang dibatalkan/ditunda karena satu dan lain hal
Proses Pelelangan berlangsung selama 45 menit dan dimenangkan oleh M. Hadi Mulyono dengan harga penawaran tertinggi yaitu Rp. 1.950.000, urutan kedua Carmadi dengan harga penawaran Rp. 1.900.000, urutan ketiga Wargo dengan harga penawaran Rp. 1.650.000 dan urutan terakhir M. Kuntadi dengan nilai penawaran terendah Rp. 1.600.000. Pemenang lelang wajib membayar pelunasan harga lelang paling lambat 5 hari kerja sejak diadakanya pelelangan dan dikenai biaya lelang sebesar 2% dari harga penawaran tertinggi. (IM)