Tegal-Kementerian Agama Kota Tegal melalui Seksi Pendidikan Madrasah adakan gerakan penyegaran komite pada madrasah se-Kota Tegal di Lingkup Kementerian Agama dalam rangka menyambut Tahun Baru Hijriyah yang dilaksanakan dari tanggal 10 s/d 18 Oktober 2016.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No.2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Smatruktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah, maka komite madrasah tidak harus dari wali murid saja melainkan bisa juga dari luar atau masyarakat sekitar yang peduli dengan madrasah dengan prosentase maksimal 30% dari jumlah pengurus, sedangkan wali murid dengan prosentase 50% dan sisanya dari pakar pendidikan sebesar 20%.
Menurut pemandu pelaksanaan penyegaran komite Fatah Yasin disela-sela acara mengatakan bahwa, “Madrasah yang akan diadakan penyegaran komite dari mulai MI se-Kota Tegal, MTs swasta maupun negeri dan Madrasah Aliyah Negeri Kota Tegal dengan jumlah pengurus maksimal 15 orang ditambah 3 orang pengawas.
Adapun kedudukan komite di madrasah harus berperan aktif dalam memberikan saran/perimbangan, arahan, dukungan baik tenaga maupun dana serta ikut menyelesaikan segala keluhan dan kekurangan yang ada di madrasah demi kemajuan pendidikan di madrasah tersebut. (IM)