Tegal-Dalam rangka Perbaikan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan kunci keberhasilan sebuah instansi, Kementerian Agama Kota Tegal melalui 4 Kantor Urusan Agama (KUA) adakan Pembinaan SDM pada semua KUA di masing-masing Kecamatan, mulai Kamis (24/11) di KUA Kecamatan Tegal Selatan.
Dalam acara Pembinaan SDM yang dimulai pada KUA kecamatan Tegal Selatan, KakanKemenag Kota Tegal, Nuril Anwar menyampaikan paparanya tentang Suap, Pungli dan Gratifikasi yang ada di lingkup Kementerian Agama Kota Tegal baik yang menyangkut para pejabat maupun semua pegawai yang menyandang ASN untuk tidak melakukan perlawanan hukum baik untuk kepentingan sendiri maupun golongan.
Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara disebut Korupsi sesuai UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001.
“Pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri /pejabat negara/instansi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik diluar atau tanpa didasari ketentuan yang berlaku maka dinamakan dengan Pungli atau Pungutan Liar,” ujar Nuril Anwar.
Masyarakat yang memperoleh pelayanan publik dalam hal pengurusan KTP, SIM dan Perizinan lainnya ternyata menjadi obyek pungli, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas, karena didalamnya seseorang memberikan sejumlah uang kepada pemberi jasa tanpa diminta terlebih dahulu, kebiasaan inilah yang tanpa disadari merupakan praktik suap/gratifikasi.
KakanKemenag Kota Tegal menutup paparanya dengan mengatakan bahwa “Pungli merupakan cikal bakal terjadinya suap atau gratifikasi, karena didalamnya terdapat perlakuan meminta sesuatu baik dalam bentuk uang maupun barang kepada seseorang atau lembaga/perusahaan tanpa menurut peraturan yang lazim,” tutup Nuril Anwar. (IM)