Tegal- Berdasarkan SK Menpan No. 18 tahun 1983 tentang prinsip pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Seksi Bimas Islam serentak adakan pembinaan seluruh KUA se- Kota Tegal secara bergilir.
Seperti yang dikatakan oleh Kasi Bimas Islam, Akhmad dalam acara pembinaan SDM pada KUA Kecamatan Tegal Timur mengatakan bahwa, prinsip pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat setidaknya meliputi kesederhanaa, kejelasan, kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis dan ketepatan waktu.
Kesederhanaan yang dimaksud dalam pelayanan adalah menyangkut “prosedur dipermudah, lancar, cepat dan tidak berbelit, “ ungkap Akhmad.
Mengenai kejelasan dan kepastian dalam pelayanan juga harus dijamin, disamping proses dan hasil pelayanan umum yang akan memberikan keamanan dan kenyamanan, maka pelayanan juga harus ada kepastian hukumnya.
Di akhir acara, Akhmad juga mengatakan bahwa dalam pelayanan harus ada keterbukaan dalam prosedur, tatacara, persyaratan, satuan kerja, waktu penyelesaian, dan rincian biaya wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui masyarakat. “Pelayanan yang baik harus efisien, ekonomis, adil dan tepat waktu,” tutupnya. (IM)