Tegal- Dalam rangka pengurusan paspor bagi calon jama’ah haji (CJH), Kementerian Agama Kota Tegal melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh mengadakan Verifikasi dini mengenai Data (Pengisian Perdim 11) untuk Calon Jama’ah Haji yang akan berangkat tahun 1438 H/2017 M sesuai ketentuan Undang-undang, pada Kamis (22/12) di Aula Kantor.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (Garahajum) Drs. H. Abdul Gofir didampingi oleh Pejabat yang lain selaku Tim Verifikasi Imam Ahmad Tantowi, S.Ag, Laeli Idawati dan Yetti Kurnia Hayati.
Dalam kesempatan itu Kasi Garahajum, Abdul Gofir mengatakan, Kementerian Agama selalu berupaya meningkatkan pelayanan publik terutama dalam hal pelayanan paspor haji. Mengenai biaya paspor Kemenag RI pada tahun 2016 sudah mengusulkan ke DPR dan akan diberlakukan juga tahun ini agar biaya yang sudah dikeluarkan oleh masing-masing calon jama’ah haji supaya diganti.
“Penggantian biaya Paspor sesuai yang telah dikeluarkan Calon Jama’ah Haji sebesar Rp. 360.000 akan dikembalikan pada saat di Embarkasi, “ kata Abdul Gofir.
Adapun Pembuatan paspor bagi calon jama’ah haji, kata dia, harus satu identitas artinya nama dalam KTP, KK dan bukti identitas yang lain harus sama, hal tersebut dilakukan supaya mempermudah kelancaran administrasi dalam pembuatan paspor, sebab jika ada perbedaan maka secara sistem akan tertolak. (IM)