Tegal-Sertifikasi halal merupakan kewenangan MUI melalui komisi fatwa, dimana prosesnya melalui LPPOM. Di Tegal lembaga tersebut tidak ada, karena itu dibentukalah tim yang terdiri dari Dinkes, Dislatan, Disperindag, MUI dan Kankemenag. Demikian penjelasan Hadi Mulyono Gara Syariah selaku Ketua tim, (18/06) .
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa program ini diangkat jadi proyek perubahan dalam Diklatpim IV pola baru yang ia ikuti di Balai Diklat keagamaan beberapa waktu lalu dan mendapat respon positif dari panitia pelaksana. Karena hal ini merupakan inovasi baru meskipun ada pro kontra. Menurutnya dalam UU yang ada tidak menyebut kewenangan tingkat pusat atau daerah sehingga bisa dilakukan di tingkat daerah. Tim telah berjalan mulai tahun 2014 hingga saat ini dan akan berkahir tahun 2017.
“Praktik di lapangan kalau ada sesuatu yang harus uji laboratorium, maka dilarikan ke Dinas Kesehatan. Karena disana tersedia laboratoriumnya. Masing-masing bekerja sesuai dengan tupoksinya. Seperti Dinkes untuk kebersihan, Dislatan untuk penyembelihan, Disperindag untuk perdagangannya, dan MUI untuk fatwanya setelah masing-masing tim menilai dan kemudian disidangkan”, paparnya.
Sertifikasi halal merupakan kewenangan MUI melalui komisi fatwa dan prosesnya melaui LPPOM. Sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan yang ada dalam prosesnya juga melibatkan pemerintah dalam hal ini Kemenag. Dikarenakan LPPOM tidak terdapat di Kota Tegal, maka tim sertifikasi ini dibentuk
Tahun 2014 Tim telah memberikan sertifikasi halal warung makan, warung bakso, katering termasuk hotel, atau produk makanan dan minuman olahan yang seluruhnya berjumlah 24. Adapun tahun 2015 ini terdapat 15 pengajuan untuk memperoleh sertfikat halal yang kini sedang proses dan tengah dilakukan verifikasi oleh tim.(lil)