Tegal- Evaluasi haji merupakan bagian dari rutinitas dan komitmen yang dilakukan Kementerian Agama setelah penyelenggaraanya selesai.
Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH, MH mengatakan, regulasi untuk pelayanan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, setidaknya ada 4 perubahan yang dilakukan Kementerian Agama dalam pelayanan ibadah haji. Jika tahun sebelumnya pembuatan paspor dan penyusunan kloter dilakukan setelah pelunasan pembayaran, maka tahun ini dilakukan sebelum pelunasan, mengenai biaya perjalanan ibadah haji tahun ini juga mengalami penurunan sekitar U$ 50 dari tahun kemarin, kemudian regulasi yang keempat mengenai makan, untuk tahun kemarin jama’ah haji mendapat jatah makan sebanyak 15 kali, sedangkan tahun ini ada penambahan jatah menjadi 25 kali, hal ini disampaikan oleh beliau pada acara sosialisasi tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jama’ah haji, kamis (18/02) di Hotel Bahari Inn Tegal.
Sementara itu, kata dia, terkait dengan pelayanan ibadah haji, frekwensi pembinaan juga mengalami penambahan waktu, dari 7 kali pertemuan ( pembinaan) menjadi 12 s/d 15 kali pembinaan dengan sistem perkelompok bagi jama’ah yang sudah masuk KBIH, bagi jama’ah yang belum masuk KBIH bisa langsung ke KUA terdekat untuk masing-masing kecamatan. Calon Jama’ah Haji akan dibina supaya jelas dan paham serta siap untuk melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syar’i. Pelayanan seperti inilah yang diinginkan oleh publik supaya mendapat kepuasan, kenyamanan dan kekhusyuan, itulah komitmen yang dimiliki oleh Kementerian Agama. (IM)