1. Pemohon Informasi Publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi publik melalui surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama kota Tegal
2. Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum)
3. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan telah dipenuhi
4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya)