Tegal – Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti Raudlatul Athfal (RA) dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin meninkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 245.435,semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.074.131 terdiri dari 538.822 (50.3%) berjenis kelamin laki-laki dan 535.309 (49.7%) merupakan siswa perempuan. Seperti yang disampaikan Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH. MH dalam acara Bintek Perencanaan dan Pelatihan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA, Kamis (17/03) di Hotel Rize Palace Tegal.
Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the go/den age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.
Harapan Kakankemenag pada acara Bintek tersebut adalah “pengelola dana harus Profesional, Akuntabel dan tepat sasaran”, katanya. (IM)