Tegal- Dalam rangka mempermudah pengurusan paspor bagi calon jama’ah haji (CJH), Kementerian Agama Kota Tegal melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh mengadakan Verifikasi Data (Pengisian Perdim 11) sesuai ketentuan Undang-undang, pada Kamis (22/12) di Aula Kantor.
284 Calon Jama’ah Haji secara bergilir hadir dalam satu hari. Dimana Calon Jama’ah Haji yang mendapat giliran pertama untuk Verifikasi Data adalah CJH dari Kecamatan Tegal Timur yang berjumlah 78 Jama’ah, sedangkan giliran selanjutnya adalah dari Kecamatan Tegal Selatan sekitar 90 Jama’ah ditambah jama’ah cadangan 6 orang, kemudian dari Kecamatan Tegal Barat dengan jumlah jama’ah sekitar 54 orang dan merupakan giliran terakhir dari Kecamatan Margadana dengan jumlah jama’ah 57 orang.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (Garahajum) Drs. H. Abdul Gofir yang didampingi oleh salah satu Tim Verifikasi, Imam Ahmad Tantowi, S.Ag mengatakan, bahwa target dalam pembuatan paspor sekitar bulan Januari dan Februari harus sudah selesai.
Sementara itu salah satu Tim Verifikasi, Imam Ahmad Tantowi mengatakan, dalam pembuatan paspor setidaknya ada tiga surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Calon Jama’ah Haji, surat penyataan tersebut harus dibubuhi materai 6000 rupiah.
Surat pernyataan yang harus ditandatangani diantaranya, pernyataan belum atau sudah punya paspor, kmudian pernyataan kedua tentang tiga nama dan pernyataan yang ketiga mengenai Perdim 11 yang menyangkut Nama, tanggal lahir, nama orang tua ayah atau ibu dan persyaratan administrasi lainnya.
Acara ditutup dengan sebuah konfirmasi oleh Kasi PHU yang sudah menghubungi pihak BPS, yaitu Bank Penerima Setoran dari Calon Jama’ah Haji untuk memberikan tanda mata berupa batik seragam nasional dan sovenir. “ Pengecekan saya lakukan ke semua bank,” tutup Kasi PHU. (IM)