Tegal-Kankemenag Kota Tegal melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi Bantuan Biaya Operasional (BOP) RA Tahun 2015. Kegiatan sehari yang diikuti Kepala dan Bendahara RA se-Kota Tegal tersebut berlangsung di Hotel Plaza Tegal, Senin, (21/09). Dalam kesempatan tersebut selain Kakankemenag Nuril Anwar hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Acara ini dibuka oleh Kakankemenag.
Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Nuril Anwar menyampaikan bahwa RA perlu ada peningkatan mutu, meski kalau melihat secara umum di Kota Tegal sudah lebih baik dari daerah lainnya. Ditambahkannya terhadap RA pemerintah telah memberikan perhatiannya dengan adanya BOP ini. Untuk itu Kakankemenag meminta RA untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya diantaranya kewajiban administrasi terkait dengan BOP RA.
Sementara itu Nur Kholis Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang menyampaikan secara umum mengenai aturan dan kebijakan BOP RA mengatakan bahwa sistem pencairan sekarang ini lain dengan tahun lalu dengan diterbitkannya Peraturaan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 168/PMK.05/2015. Bila dulu menggunakan akun 57 kini menggunakan akun 52. Namun menurutnya walau mekanismenya berbeda pada prinsipnya sama. Dan dikatakannya bulan ini BOP RA sudah bisa dieksekusi (dicairkan).
Tahun ini besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA Rp. 310.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode. BOP RA tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang hanya sebesar 300.000. Kuota BOP Kota Tegal tahun ini juga bertambah dari tahun lalu yang hanya 49.
BOP RA tidak seperti BOS yang telah diberikan kepada setiap siswa. Namun perlakuan terhadap dana BOP tidak berbeda dengan dana BOSyang tidak boleh menggunakan akun 57 lagi melainkan akun 52. Adanya peralihan akun tersebut menyebabkan dana BOP juga alami keterlambatan. Seiring selesainya proses revisi anggaran dalam BOP untuk RA di Kota Tegal sudah bisa dicairkan. Bila semua persyaratan dalam untuk pencairan sesuai dengan Juknis yang ada terpenuhi BOP RA dapat segera dicairkan dan disalurkan kepada RA penerima.(lil)