Tegal-Kakankemenag Kota Tegal, H. Nuril Anwar SH, MH mengemukakan terkait dengan penataan 66 Madin yang ada di Kota Tegal sekarang sedang dalam proses pendaftaran di Kemenkumham untuk mendapatkan SK Kemenkumham. Dan ini menjadi program Kankemenag Kota Tegal yang diharapkan dalam tempo dua tahun bisa selesai.
Dirinya juga memberikan apresiasi baik mengenai penanganan Madin yang sekarang semuanya sudah terakriditasi. Termasuk Ujian Akhir Madrasah yang menggunakan sistem layaknya Ujian Nasional di sekolah formal. Hal itu disampaikannya ketika menerima tim monitoring pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Tahun 2014 Kanwil Kemenag Prov. Jateng, DPW FKDT Jawa Tengah, dan peserta study banding dari beberapa FKDT Kabupaten di Jawa Tengah di Aula Kankemenag, Selasa, (12/04).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal Johardi yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa poin dua untuk masuk dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan penghargaan untuk anak didik yang belajar agama. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015 Tentang PPDB.
Terkait dengan peraturan ini Walikota Tegal Hj. Masitha Suparmo mempersilahkan kalau peraturan tersebut mau diadopsi oleh daerah lain. “Silahkan kalau peraturan tersebut mau diadopsi, meski proses pembuatannya cukup panjang”, katanya. Walikota menyampaikan hal itu di hadapan tim monitoring dan peserta study banding saat melakukan monitoring pelaksanaan UAM di MDTA Miftahul Ulum Pesurungan Kidul.
Ujian Akhir Madrasah tahun ini diikuti 866 siswa MDTA, 93 siswa MDTW dengan melibatkan 160 pengawas. Ujian Akhir Madrasah berlangsung dari hari Senin-Kamis, 11-15 April 2015 dengan materi yang diujikan meliputi Quran Hadits, Akidah akhlak, Fiqih, SKI, dan Bahasa Arab. UAM ini menggunakan LJK dan system pengawasan silang yang belum diterapkan di daerah lain. (pks)