Tegal – Dari 197 Koperasi yang ada di Kota Tegal baru 80 koperasi yang sudah melaksanakan RAT, sedangkan sisanya ada yang setengah jalan ada yang terancam ditutup karena tidak aktif dalam melaksanakan kewajiban diantaranya adalah tidak menyelenggarakan RAT, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kota Tegal, Kartomo, SH pada acara Rapat Anggota Tahunan KPRI “KOKEDA” , Rabu (24/02) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
Salah satu dari program KPRI “KOKEDA” Kota Tegal adalah belanja wajib bagi anggota koperasi sebesar Rp. 30.000,- per bulan, jika di tahun 2016 bisa ditingkatkan menjadi Rp. 50.000,- atau lebih kemudian ditambah lagi dengan adanya peningkatan jumlah anggota, penurunan bunga pinjaman serta adanya pelatihan kepengurusan melalui pendidikan koperasi maka program koperasi kedepan dipastikan lebih baik dari tahun yang lalu, hal ini sudah dibuktikan dengan SHU yang selalu meningkat dengan ratio likwiditas dan solvabilitas telah dijamin oleh aktiva lancar walaupun kadar ratio rentabilitas masih rendah yaitu 5,87 % “karena koperasi yang sehat standarnya adalah 7-9%” ujarnya.
Sementara itu, Pengurus PKPRI Kota Tegal, Dr. H. Rukman Tea, SH, MM menyampaikan bahwa koperasi harus punya mimpi untuk kemajuan-kemajuan dimasa mendatang, hal ini bisa terwujud apabila diimbangi denga kinerja yang profesional diantaranya letak koperasi diusahakan strategis, artinya dapat melayani baik bagi anggota itu sendiri maupun bagi masyarakat umum, pelayanan anggota ditingkatkan dengan cara anggota tidak harus melakukan pinjaman setelah menjadi anggota selama 6 bulan tetapi langsung bisa melakukan haknya, dengan demikian maka rentabilitas bisa naik dan anggota semakin sejahtera.
Kemudian mengenai aspek perpajakan menurut PP no. 6 tentang perpajakan ada kewajiban membayar 1 % dari pendapatan kotor koperasi dan 10% dari setiap penerima SHU, karena kita termasuk menerima deviden. (IM)