Tegal-Madrasah merupakan sebuah lembaga pendidikan formal terutama di lingkup Kementerian Agama yang sangat dibutuhkan masyarakat karena terdapat nilai lebih dilihat dari factor agama, maka keberadaan madrasah tersebut harus mampu bersaing dengan berbagai pendidikan lain diluar Kementerian Agama yaitu dengan menambah kualitas/mutu pendidikan dan tidak menutup kemungkinan dengan cara banyak menerima saran dan pertimbangan dari luar sekolah, dalam hal ini adalah Komite Madrasah.
Dalam rangka menuju keprofesionalisasi pendidikan pada madrasah perlu adanya patner untuk member saran, pertimbangan, arahan dan dukungan lain yang dapat memajukan madrasah, maka dibentuklah sebuah wadah yang diberi nama Komite Madrasah.
Pembentukan komite tersebut sesuai dengan kesepakan yang diatur oleh seksi Penma akan dipandu oleh Pengawas dengan harapan dalam pembentukan komite tersebut kedepan akan mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan madrasah dan terus melakukan kerjasama dalam melakukan perubahan untuk menuju madrasah yang professional. (IM) pengawas.
Adapun kedudukan komite di madrasah harus berperan aktif dalam memberikan saran/perimbangan, arahan, dukungan baik tenaga maupun dana serta ikut menyelesaikan segala keluhan dan kekurangan yang ada di madrasah demi kemajuan pendidikan di madrasah tersebut. (IM)