Tegal ( Hik) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, H. Akhmad Farkhan tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) II A Kota Tegal, Selasa, 06/10/20.
Penanda tanganan MoU yang diadakan di Riesca Room Hotel Riez Palace tersebut di hadiri Ka Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Kepala LAPAS Kelas II Tegal , Kepala Kantor Kementerian Agama beserta jajaranya dan ASN Kankemenag Kota Tegal.
Naskah MoU yang ditanda tangani Kepala Kankemenag Kota Tegal tersebut terkait dengan dua Hal yaitu :
1. Pendampingan dan Pengawasan Pembinaan Kerohanian di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Teal.
2. Pelaksanaan asimilasi Kerja Spsial Memaluli Pembinaan dal Lembaga Persyarakatan Kelas IIb Tegal
Kepala Kankemenag Kota Tegal mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (lapas) IIB Tegal yang telah mengajak Kementerian Agama sebagai mitra dalam memberikan pembinaan bagi para warga binaan dan petugas di Lapas Tegal.
“Penyuluh Agama Islam dari Kemenag Kota Tegal menjadikan Lembaga Pemasyarakatan salah satu Pesantren yang diberi nama “Pesantren Nurul Hidayah” oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi Kankemenag Kota Tegal khusunya Penyuluh Agama melakukan bimbingan kepada warga binaan untuk bertobat dan diarahkan kepada ketaatan beragama sehingga akan menjadi insan yang mandiri secara kejiwaan dan bertanggung jawab setelah keluar dari lembaga Pemasyarakatan,” tutur Farkhan. (Hik Mtz)