Tegal- Kantor Kementerian Kota Tegal melalui Penyelenggara Syariah adakan acara Optimalisasi Pengelolaan Zis, Kamis (25/08) di Aula Kantor. Hadir dalam acara tersebut Ka.Sub.Bag TU, para Kasi, Gara Syariah, Pokjawas seKota Tegal, Penyuluh PNS se-Kota Tegal, Pengurus UPZ, Ketua KKM MTs dan MI Kota Tegal, Ketua Badqo, Ketua IGRA dan ketua FKDT Kota Tegal.
Acara dipimpin oleh M. Hadi Mulyono selaku Penyelenggara Syariah sekaligus ketua dalam kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kota Tegal dan sebagai nara sumbernya adalah Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH.MH selaku pembina UPZ.
Dalam acara tersebut H. Nuril Anwar, SH.MH memaparkan tentang bagaimana “mengoptimalisasikan Zakat infak dan shadaqoh di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal untuk kemaslahatan umat islam secara makro,” paparnya.
Hukum zakat adalah wajib atas harta milik orang islam merdeka, laki-laki/perempuan, anak-anak dan juga termasuk orang gila. Zakat yang belum dibayarkan menjadi utang, karena merupakan hak Allah dan juga hak manusia, setiap muzakki wajib menghitung kekayaan dan pendapatan bruto secara benar dan akurat sebagai dasar perhitungan zakat. Ada dua faktor yang mempengaruhi rumus dan cara menghitung zakat yaitu kepemilikan (haul) dan kadar nisab. (IM)